SEORANG SOPIR DIAMANKAN POLSEK BATU ENGAU BAWA 10,73 GRAM SABU

BATU ENGAU – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Paser. Seorang bapak dengan dua orang anak berinisial H Bin R (36) pekerjaan sopir/wiraswasta, warga Kecamatan Batu Engau diamankan Polsek Batu Engau karena diduga menjadi pengedar sabu.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batu Engau AKP Yudhi Ismanto, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah kami amankan seorang laki-laki berinisial H Bin R di rumahnya. Pelaku merupakan seorang bapak dengan dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai sopir,” ujar Kapolsek.

Senin (26/10/2026) sekira pukul 23.30 Wita, petugas bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Batu Engau dan mengamankan pelaku. Dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam tas hitam milik pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan:
a. 3 paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu seberat 10,73 gram
b. Uang tunai Rp 8.660.000
c. 4 buah handphone Android
d. 1 buah korek
e. 1 buah tas warna hitam
f. 7 buah cotton bud

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batu Engau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Paser menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

#HumasPolresPaser

Leave a Reply