
PASER BELENGKONG – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kab. Paser. Seorang ibu rumah tangga berinisial H Als E Binti D (33) warga Desa Jone Kec. Tanah Grogot diamankan karena diduga sebagai pelaku pengedaran sabu.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah kami amankan seorang perempuan berinisial H Als E (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram,” ujar Kasat Narkoba.
Senin (26/10/2026) sekira pukul 16.00 Wita, di jalan Kec. Paser Belengkong, petugas berhasil mengamankan pelaku. Penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik warna coklat bertuliskan “AHH” yang di dalamnya berisi 1 paket sabu. Pelaku kemudian mengakui tinggal di salah satu Guest House Kecamatan Tanah Grogot.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah kostnya yang disaksikan pemilik rumah sewa. Dari dalam laci meja ditemukan tas kecil warna merah yang berisi perlengkapan edar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu bruto 5,02 gram
- 1 plastik klip kosong, 1 bandel plastik klip kosong
- 1 plastik warna coklat bertuliskan “AHH”
- 1 buah timbangan digital warna hitam
- 1 buah kotak plastik bening, 1 tas kecil warna merah
- 1 sendok takar warna hijau
- 1 buah HP Realme C 100X warna putih
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
#HumasPolresPaser