Paser – Satuan Lalu Lintas Polres Paser melaksanakan langkah preemtif berupa penertiban dan himbauan kepada para sopir taksi liar di Terminal Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Selasa (14/4/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih, S.H, dengan melibatkan personel Kanit Patwal Aipda Aris Triharto dan Baur Tilang Aipda Gatot Iwan H. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat, khususnya para pengemudi yang beroperasi di sekitar terminal.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan serta melakukan penertiban terhadap aktivitas taksi liar yang melakukan bongkar muat penumpang di kawasan Terminal Desa Lori. Untuk sementara, kegiatan taksi liar tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi tersebut guna menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, permasalahan ini akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan rapat bersama antara pihak-pihak terkait dengan pendampingan instansi terkait guna mencari solusi terbaik.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Paser berharap terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Paser.
Humas Polres Paser
