MudikAmanKeluargaBahagia
Tanah Grogot – Kepolisian Resor Paser berhasil menggagalkan peredaran gelap obat keras di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria beserta ribuan butir obat keras tanpa izin edar, Senin (16/3/2026) dini hari.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sekitar pukul 00.15 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R.K alias O, pria berusia 31 tahun, yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras jenis Yorindo tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.190 butir obat keras jenis Yorindo, 4 botol plastik putih, 1 kantong plastik merah muda, 1 kantong plastik bening, 1 unit handphone Vivo Y17S warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria lain bernama Heriansyah alias H, yang mengaku memperoleh obat keras tersebut dari tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka, petugas menemukan kantong plastik berisi ribuan butir obat keras yang disimpan di lantai kamar depan, serta sejumlah barang bukti lainnya di lokasi berbeda dalam rumah tersebut. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Paser menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras ilegal guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.
HumasPolresPaser
