POLSEK PASER BELENGKONG SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTIM TENTANG KARHUTLA

PASER BELENGKONG – Polsek Paser Belengkong melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kaltim Nomor: MAK/I/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penegakkan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan, Selasa (22/09/2026) pukul 21.00 Wita di wilayah Kec. Paser Belengkong.

Kegiatan dilaksanakan oleh Aiptu Arief Efendi dan Aiptu Hamzah Rajab dengan sasaran warga masyarakat Desa Pasir Belengkong menggunakan sarana 1 unit mobil Patroli Hilux dan 10 lembar Maklumat Kapolda Kaltim.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Paser Belengkong IPTU Widodo, S. H menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta mengingatkan adanya sanksi hukum tegas bagi pelaku pembakaran.

#HumasPolresPaser

Leave a Reply