Nekat Bobol Rumah di Paser, Pria 34 Tahun Dibekuk Tim Jatanras

Polres Paser – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial S (34) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita di rumah milik keluarganya di kawasan Simpang Batu, Desa Seniung Jaya.

Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga hilang, di antaranya kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang tunai, celengan berisi uang, serta satu unit laptop Lenovo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (9/6/2026) Tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang yang mencurigakan sedang menawarkan laptop. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 11.45 Wita.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp2.827.000, dua unit laptop merk Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Humas Polres Paser

Leave a Reply