Mudik Aman Keluarga Bahagia
Polres Paser- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria berinisial I.M. (49) diamankan di sebuah rumah di Desa Sungai Batu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 05.10 Wita.
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus sebelumnya setelah petugas mengamankan seorang pria yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka I.M. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 paket sabu seberat bruto 1,1 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu unit handphone OPPO A55, satu lembar tisu putih, satu kantong plastik putih, serta uang tunai Rp1.150.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
HumasPolresPaser

