January 21, 2025

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    – Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    – Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.


SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

a. pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi BUEN KESONG
vanq terdapat di plavstore dan website https;//skck.polri.qo.id/,

b. pemohon mengisi formulir persyaratan skck online d a n mengupload
data diri (ktp, akte/ijasah terakhir, rumus sidik jari, paspor (yang
p e m a h keluar negri), dan foto latar belakang m e r a h ) ,

c. setelah s e l e s a i :

1) jika pemohon melakukan pendaftaran melalui website
https://skck.Dolri.qo.id/ maka pemohon akan menerima
form/barcode yang di kirim ke e-mail yang tertera di formulir
pendaftaran (milik pemohon),

2) jika pemohon m e l a k u k a n pendaftaran melalui aplikasi BUEN
KESONG m a k a pemohon akan m e n e r i m a bukti pengurusan
skck yang terdapat di aplikasi BUEN KESONG,
d. Petugas melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan

d. Petugas melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan
persayaratan pembuatan SKCK,

e. Jika P r o s e s Verifikasi selesai m a k a petugas a k a n menerbitak S K C K
pemohon,

f. Setelah s e m u a persiapan selesai maka petugas / anggota Sat Intelkam Polres Paser akan mengantarkan S K C K tersebut ke alamat yang tertera di S K C K ,
g. Pemohon menerima S K C K dan membayar biaya P N B P kepada petugas yang mengantar S K C K tersebut.

Catatan :

a.      Pemohon membuka website http://polrespaser.net/skck-delivery/untuk mendapatkan informasi prosedur mekanisme Delivery SKCK Polres Paser dan formulir Delivery SKCK.

b.      Pemohon mengisi dan mengupload data diri sesuai dengan persyaratan yang tertera di Formulir Delivery SKCK Polres Paser, sbb:

1)      Fotokopi KTP/Identitaslain;

2)      Fotokopi KK

3)      Fotokopi Akte Lahir/ IjasahTerakhir

4)      Rumus Sidik Jari

5)      Fotokopi Paspor (yang pernah keluar negeri)

6)      Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;

c.       Pemohon melakukan pembayaran SKCK ke Rekening BRI a/n SKCK Polres Paser,

d.   Pemohon mengirimkan farmulir delivery SKCK dan Bukti Pembayaran ke Rekening Benma Polres Paser menggunakan aplikasi Whatapps Polres Paser. Nomor Whatapps : 082351393507

e.    Untuk Wilayah Tanah Grogot petugasakan mengantar langsung ke pemohon, sedangkan untuk di wilayah luar Tanah Grogot menggunkan jasa pengiriman JNE, J&T dan TIKI f.     Pelayan Delivery SKCK  khusus untuk pemohon perpanjangan SKCK di wilayah Kabupaten Paser.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri• Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/ biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp 10.000, sejak 6 januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat anda berdomisili, anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.