April 20, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

SURAT IZIN KERAMAIAN

 IJIN KERAMAIAN

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :

1. Pentas musik band / dangdut;

2. Wayang Kulit;

3. Ketoprak;

4. Dan pertunjukan lain.

PERSYARATAN :

1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;

    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;

    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )

   a. Surat Permohonan Ijin Keramaian;    

   b. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;    

   c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;    

   d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.