Tim Elang Polres Paser Ungkap Kasus Narkoba, 10 Paket Sabu Diamankan

Polres Paser – Seorang pria berinisial ASW (35) diamankan oleh Tim Elang Satresnarkoba pada Senin, ( 6/4/ 2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 4,62 gram, 13 plastik klip kosong, sendok takar, timbangan digital, tas selempang, handphone, serta uang tunai Rp500 ribu. Barang haram tersebut diakui milik tersangka.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, motif tersangka diduga untuk diedarkan kembali guna memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polres Paser

Leave a Reply