Pengedar Sabu Diamankan di Tanah Grogot, BB 0,28 Gram

Polres Paser kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi, S.H., M.M menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (31) berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,28 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak sehari sebelumnya oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Paser juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.

Humas Polres Paser

Leave a Reply