Pria Asal Blitar Diamankan di Warung Desa Uko, Terancam 20 Tahun Penjara
TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria berinisial KR alias Udin, 48, diringkus di sebuah warung Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Senin 7 September 2026 pukul 19.30 WITA.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, S.H. membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi Humas Polres Paser.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 29 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,54 gram. Selain itu turut disita 2 plastik klip kosong, 1 kantong plastik warna putih bening, 1 kantong plastik kecil warna hitam putih, 1 unit handphone merk Nokia RM-1187 warna hitam dengan nomor IMEI 354851082842145 dan nomor HP 081549222894, serta uang tunai Rp650.000.
KR merupakan warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Ia juga berdomisili di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari hasil informasi terkait maraknya transaksi narkotika di Kecamatan Muara Komam. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Minggu 6 September 2026.
Pada Senin 7 September 2026 pukul 19.30 WITA, petugas menggerebek sebuah warung di Desa Uko. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 kantong plastik putih bening yang berisi kantong kecil hitam putih. Di dalamnya terdapat 20 paket sabu dan 9 paket sabu yang digantung di dinding tengah warung.
Petugas juga menemukan handphone di atas kasur warung dan uang tunai Rp650.000 di kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Seluruh barang bukti diakui milik KR.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal dan Ancaman Hukuman
KR dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
#HumasPolresPaser