Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Ruang Satresnarkoba Polres Paser.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka DBH (Deni Badar Handoko), 35 tahun, yang sebelumnya diamankan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 9 paket sabu dengan berat bruto 2,77 gram, dari total barang bukti yang disita sebanyak 10 paket dengan berat bruto 3,1 gram.
Sementara 1 paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Jaksa Penuntut Umum Imam Adhiyaksa Panji, S.H., penasihat hukum Morrys Marthyn Napitu, S.H., personel Satresnarkoba Ipda Dadang Danu DP, S.H., serta personel pengawas internal dan fungsi terkait.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam toples plastik berisi air hingga larut, kemudian dibuang ke dalam septic tank sampai habis, setelah sebelumnya dilakukan pengujian oleh Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian barang bukti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
HumasPolresPaser
