Mudik Aman Keluarga Bahagia
Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial S.S. (40) diamankan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di sebuah pondok di Desa Sunge Batu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi melalui call center 110 yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sejak Rabu (11/3/2026) hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang disimpan di saku celana jeans milik pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 bendel plastik klip kosong, 1 kantong plastik hitam, 1 celana jeans pendek warna biru, serta 1 unit handphone OPPO A3 Pro 5G warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya melalui CALL CENTER 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
HumasPolresPaser

