Tanah Grogot – Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Ruang Satresnarkoba Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, S.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara dengan delapan tersangka, yakni Soni Farid, Irna Yuliantini, Husna, Mardiansyah, serta Wahyu Ependi, Winda Sofiana, dan Noor Purnamasari.

Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, fungsi humas, penyidik, serta para tersangka. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Labfor Jatim. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam toples berisi air hingga larut, kemudian dibuang ke dalam closet atau septic tank sampai habis.
AKP Hadi Purwanto menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen Polres Paser dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Paser.