Tanah Grogot – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya pada Selasa (23/06/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MRZ (38) dan R (35) di sebuah rumah Desa Senakan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 buah pipet kaca berisi gumpalan kristal bening diduga sabu (Bruto: 2,74 gram)
- 1 buah alat hisap sabu (bong)
- 1 buah sendok takar kertas
- 1 bendel plastik klip kosong
- 1 unit handphone merk Vivo warna biru
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku MRZ. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Paser guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Paser berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Paser.