PASER- Tanah Grogot-Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial MTR (41), warga asal Serang, Banten, berhasil dibekuk usai melakukan aksi pencurian di sebuah warung milik warga di wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu (25/05/2025) sore sekitar pukul 17.00 WITA di sekitar Hotel Grogot Indah, Tanah Grogot.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima, pelaku MTR berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone, dompet, sisa uang tunai Rp212 ribu, dan ember tempat penyimpanan uang hasil dagangan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Kejadian bermula saat pelapor, seorang ibu rumah tangga, menyadari telah kehilangan handphone, dompet berisi uang tunai, serta uang hasil penjualan di warung yang totalnya mencapai Rp 8 juta lebih. Usai mengecek rekaman CCTV, korban mendapati warungnya telah dibobol oleh pelaku saat dini hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini, MTR telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Paser terus menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika di CALL CENTER 110 BEBAS PULSA jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
PolresPaser #SatReskrimPaser #JatanrasBeraksi #KaltimAman #SuksesMelaluiKebersamaan




More Stories
Kapolres Paser Hadiri Launching Industri Pertanian dan Penanaman Jagung Serentak di Desa Lolo
Kapolres Paser Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025
Kanit Binmas Polsek Long Kali bersama anggota Dampingi Warga Panen Jagung Dukung Program Asta Cita