PASER – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial RIA (25), warga Desa Olong Pinang, diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Jaya, Kamis (15/5/2025) pukul 06.30 WITA.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 6,86 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Suradi.
Tersangka RIA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika melalui CALL CENTER 110 BEBAS PULSA
Humas Polres Paser.





More Stories
Kapolres Paser Hadiri Launching Industri Pertanian dan Penanaman Jagung Serentak di Desa Lolo
Kapolres Paser Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025
Kanit Binmas Polsek Long Kali bersama anggota Dampingi Warga Panen Jagung Dukung Program Asta Cita