PASER-Tanah Grogot, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (32), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis ( 15/05/2025 )
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bruto mencapai 57,26 gram, serta sejumlah barang bukti lain termasuk timbangan digital, plastik klip, handphone, dan uang tunai Rp4.850.000.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, M.M menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Paser dalam menyikat habis para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengawasan ketat untuk memberantas jaringan-jaringan narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKP Suradi, S.H ,M.M
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seseorang berinisial R.I.A. yang mengaku mendapatkan sabu dari A.S. Setelah dilakukan pengembangan, A.S. berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Paser mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam perang melawan narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui CALL CENTER 110 BEBAS PULSA .
HumasPolresPaser #AntiNarkoba #SatresnarkobaPaser #StopNarkoba #Presisi




More Stories
Kapolres Paser Hadiri Launching Industri Pertanian dan Penanaman Jagung Serentak di Desa Lolo
Kapolres Paser Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025
Kanit Binmas Polsek Long Kali bersama anggota Dampingi Warga Panen Jagung Dukung Program Asta Cita