Tana paser – Di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Jl. Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, telah berlangsung kegiatan penyerahan berkas hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Sabtu (14/9)
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Komisioner KPU Kabupaten Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anas Abdul Kadir, S.E., yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Paser. Sementara itu, dari pihak Bawaslu Kabupaten Paser, hadir Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman, S.P., M.Ling. Turut hadir pula tim pemenangan pasangan calon dr. Fahmi Fadli dan H. Ikhwan Antasari, S.Sos., yang diwakili oleh Andi Sugara dan M. Sauban. Selain itu, tim pemenangan pasangan calon Hj. Syarifah Masitah Assegaf, S.H., dan Deni Mappa, S.M., diwakili oleh Marlianti, S.Pd., dan Saleh. Staf KPU Kabupaten Paser sebanyak tiga orang juga terlibat dalam kegiatan ini.
Berkas hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon diserahkan kepada masing-masing tim pemenangan. Pertama, tim pemenangan dr. Fahmi Fadli dan H. Ikhwan Antasari menerima berkas hasil penelitian, disusul dengan penyerahan kepada tim pemenangan Hj. Syarifah Masitah Assegaf dan Deni Mappa. Selain itu, berkas tersebut juga diserahkan kepada perwakilan Bawaslu Kabupaten Paser. Setiap momen penyerahan ditandai dengan foto bersama antara pihak KPU, tim pemenangan, dan Bawaslu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Widodo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Iwan Suhariyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan tertib. Pihak kepolisian juga turut memberikan dukungan pengamanan agar setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan kondusif. “Kami siap mendukung setiap tahapan pemilu dengan menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” ujar Iptu Iwan.
Dari hasil penelitian yang telah diumumkan, KPU Kabupaten Paser menerbitkan Surat Pengumuman Nomor 397/PL.02.2-Pu/6401/2/2024 pada tanggal 14 September 2024, yang menginformasikan bahwa kedua pasangan calon, dr. Fahmi Fadli – H. Ikhwan Antasari serta Hj. Syarifah Masitah Assegaf – Deni Mappa, dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Selanjutnya, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon tersebut, yang akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. Penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Paser dijadwalkan pada 22 September 2024.
Humas polres paser.
More Stories
Polres Paser Gelar Upacara Bendera di SLTP dan SLTA se-Kabupaten Paser, Sampaikan Pesan edukasi kepada Siswa siswi
Musyawarah Cabang XI IMM Paser, Gerakan Inklusif untuk Masa Depan yang Lebih Kuat
Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu