October 16, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu Sabu Dengan Berat Bruto 11,37 Gram.

Tana paser – Sat Resnarkoba Polres Paser melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu milik tersangka dengan inisial M.A.P., beserta rekan-rekannya. Pemusnahan dilakukan di Ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser. Rabu (14/8).

Kapolres paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Suradi mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan berupa lima paket sabu dengan berat bruto 11,8 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat paket sabu dengan berat bruto 11,37 gram dimusnahkan, sementara satu paket sabu dengan berat netto 0,43 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh AKP Kamin (Kasi Humas), Brigpol Zulfianor (Tahti), Imam, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), Lenny Rianti, S.H. (Penasehat Hukum), IPDA Sawi (KBO Satresnarkoba), Bripka Rudi (Provos), Bripka Brifa Lespriharto (Banit Satresnarkoba), dan Briptu Yanuarius Dani, S.H.

Lebih lanjut AKP Kamin menambahkan, Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam toples plastik transparan yang berisi air, kemudian diaduk hingga larut. Setelah itu, larutan tersebut dibuang ke dalam septic tank hingga habis. Kegiatan ini disaksikan oleh para tersangka dan bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Dengan pemusnahan ini, Polres Paser berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita tidak dapat lagi digunakan atau disebarkan. Pungkasnya

Humas polres paser