Tana paser – Bertempat di Ruang Riksa Sat Resnarkoba, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka AA. Barang bukti tersebut berupa 177 paket sabu dengan berat netto 21,55 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 paket dengan berat netto 21,45 gram telah dimusnahkan, sementara 1 paket dengan berat netto 0,1 gram digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, Senin (5/8).
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Aiptu Obet Naigo dari Humas, Brigpol Zulfianor dari Tahti, Jaksa Penuntut Umum Imam, S.H., Penasehat Hukum Lenny Rianti, S.H., Brigpol Prima dari Provos, serta Bripka Yudi Irawan dan Bripka Brifa Lespriharto dari Satresnarkoba.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH, mengatakan bahwa, Proses pemusnahan dilakukan langsung di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Paser dan disaksikan oleh para tersangka. Terhadap barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Cabang Surabaya. Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam toples plastik berwarna putih transparan yang berisi air, diaduk hingga larut, dan selanjutnya dibuang ke dalam closet atau septic tank hingga habis. Ujarnya
Dia menambahkan, Tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dan memastikan tidak ada lagi narkotika yang beredar di masyarakat. Pungkasnya
Humas polres paser.
More Stories
Polres Paser Gelar Upacara Bendera di SLTP dan SLTA se-Kabupaten Paser, Sampaikan Pesan edukasi kepada Siswa siswi
Musyawarah Cabang XI IMM Paser, Gerakan Inklusif untuk Masa Depan yang Lebih Kuat
Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu