Tana Paser – Polres Paser dalam upaya Pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tim Karhutla Kec Tanah Grogot terus melakukan pencegahan, Salah satunya dengan melaksanakan Apel gabungan bersama di Mako Koramil Tanah Grogot kemudian di lanjutkan Patroli di wilayah Desa Jone dan Desa Rantau Panjang.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Tanah Grogot Iptu Andi Kasman, SH mengatakan bahwa dalam kegiatan apel dan patroli gabungan bersama Polsek, Koramil, BPBD, Manggala Agni dan Sat PP yaitu melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar dan melakukan pemetaan daerah rawan Kebakaran.
Selain patroli, juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.” Tutupnya.
Dalam sosialisasi juga di sampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.
Selain itu, Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Humas Polres Paser.
More Stories
Polsek Tanjung Harapan Gencar Laksanakan Patroli dan Sambang Malam Hari Dan Siang hari untuk Jaga Keamanan Wilayah
Polres Paser Gelar FGD Bersama KPU dan Bawaslu untuk Sukseskan Pilkada Damai 2024
KPU Kabupaten Paser Gelar Training of Trainer bagi PPK dan PPS dalam Persiapan Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024