Polrespaser.net – Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU No 23 Tahun 2004.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Suliliran Baru, Kecamatan Pasir Belengkong dengan barang bukti berupa Hasil Visum dan Buku Nikah.
“Kejadian bermula pada hari Sabtu (03/06) pada saat pelapor bersama terlapor sedang mengobrol tiba – tiba terlapor berdiri berbicara dengan nada keras mau mengambil bayi pelapor kemudian pelapor melarang karna sudah ada surat kesepakatan, kemudian pada saat terlapor ingin mengambil bayi diayunan kemudian pelapor berusaha menghalangi dengan memegang pinggang terlapor namun terlapor membenturkan pelapor ke dinding sebanyak 3x sehingga pelapor mengalami luka memar pada siku tangan kanan dan luka lebam pada dahi sebelah kanan, selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Paser,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Pada hari Senin (05/06) Anggota Jatanras Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) sedang berada dirumahnya yang berada di jalan Pangeran menteri Kec. Tanah Grogot, atas informasi tersebut anggota melaksanakan penyelidikan dan benar saja bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, selanjutnya Anggota langsung mengamankan Pelaku dan membawanya ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.
More Stories
Polres Paser Gelar Upacara Bendera di SLTP dan SLTA se-Kabupaten Paser, Sampaikan Pesan edukasi kepada Siswa siswi
Musyawarah Cabang XI IMM Paser, Gerakan Inklusif untuk Masa Depan yang Lebih Kuat
Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu