Polrespaser.net – Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (23/04) sekira pukul 03.00 Wita di rumah mebel Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot dengan barang bukti diantaranya 1 unit mesin Ketam merk MAKTEC warna orange, 1 unit mesin Gerinda merk MAKTEC warna orange dan 1 unit Bor Ketam merk MAKTEC warna orange.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pada keesokan harinya.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” ucap AKP Gandha.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor bangun dari tidurnya dan melihat kondisi rumah berantakan, maka dari itu pelapor mengecek barang-barang berharganya yang dilihat telah hilang dan melaporkan ke Polres Paser untuk proses penyelidikan.
“Atas kejadian tersebut pada hari Senin (24/04) sekira pukul 08.00 wita piket Reskrim, SPKT dan Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari korban bahwa bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di Posting di Facebook, setelah itu korban mengajak ketemuan untuk membeli barang tersebut bersama Piket Reskrim dan Piket SPK lalu mendatangi orang tersebut dan selajutnya langsung mengamankan 2 orang pelaku,” ungkap Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa Ke Mako Polres Paser untuk diperoses lebih lanjut.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Piket Posko OMP 2024 Polres Paser Berjalan Lancar
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo Gelar “Jumat Curhat” dengan Pemuka Agama Nasrani di Gereja Katolik Alleluia, Tanah Grogot
Polres paser Dukung Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah di Tanah Grogot