October 16, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Sat Reskrim Polres Paser Ungkap Kasus Judi Togel, 5 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

Polrespaser.net – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Ayat (1) Ke 1e, Sabtu (25/03/2023) malam.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK, malalui Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial AF (33), VF (24), S (50), J (42) dan MW (58), warga masyarakat Kecamatan Tanah Grogot dan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah Handphone Merk Realme C20 warna abu-abu, 3 lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka-angka, Uang tunai sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah buku hasil rekapan yang bertuliskan angka-angka.

“Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wita unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung makan Jln. D.I. Panjaitan Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sering ada kegiatan Perjudian jenis togel. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan pada tempat tersebut dan benar saja setelah dilakukan penyelikan ditempat tersebut ditemukan kegiatan perjudian jenis Togel Online,” ucap Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat.

“Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.50 wita langsung mengamankan 5 (lima) orang pelaku judi Online dan setelah ditanyakan pelaku mengakui telah bermain judi togel, Kemudian ke 5 (lima) orang Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.