September 13, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Simpan Sabu Seberat 4,48 Gram, Satresnarkoba Polres Paser Amankan 2 Orang Pria

Polrespaser.net – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.

Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil meringkus 2 orang pria An. Usman (45) dan Yama (35) pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin (27/02/2023) malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 15 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, 2 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik warna putih, 1 bendel pelastik klip Kosong, 1 buah kaos kaki warna hitam putih, 1 buah handphone merk. “REALME C25” warna biru muda, 1 buah handphone merk. “OPPO A35” warna merah, 1 lembar kertas warna putih dan 1 buah tas selempang warna coklat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah padang pengrapat di sekitar jalan menuju muara pasir sering terjadi trasnsaksi narkotika jenis shabu, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian kemudian sekira pukul 22.30 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan pengerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat dan mengamankan 2 orang laki-laki yang setelah ditanyai mengaku bernama Sdr. USMAN dan Sdr. YAMA,” ungkap Kasat Resnarkoba.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 2 paket plastic klip berisi resbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di atas lantai, 13 paket Plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di dalam kaos kaki yang di bungkus dengan kertas warna putih dan ditemukan juga barang bukti lainnya,” terang AKP Yulianto Eka Wibawa.

Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.