Polres Paser dalam kegiatan PPKM level 1 melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Jumat (23/12/22) Malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Pembatasan aktifitas dan penegakan prokes dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa / kelurahan sebagai bentuk pencegahan / pemutusan rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kab. Paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan dalam hal itu para petugas menyampaikan himbauan terhadap Masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan PPKM level 1,” jelasnya.
Dirinya berharap dalam pelaksanaan PPKM level 1 ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid- 19.
Meskipun telah melaksanakan vaksinasi namun tetap menjaga prokes dengan menggunakan masker pada saat diruangan tertutup” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.
More Stories
Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024, Polres Paser Berikan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik