Tana Paser – Kepolisian Resor Paser melalui Satuan Lalu Lintas terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diberbagai bidang pelayanan kepolisian, Selasa (13/12/22).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Hari Purnomo, S.Sos, M.H, mengatakan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat pihaknya menggandeng fungsi Provost.
“Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencegah penyimpangan, kami menggandeng fungsi provost dalam pelayanan,” ujar Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bagi masyarakat agar dalam pengajuan permohonan SIM untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan.
“Silahkan langsung datang ke satpas lantas kepada pemohon SIM, ikuti semua tahapan dalam uji teori mau pun prakteknya,” ujar AKP Hari Purnomo.
Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap masyarakat puas dengan pelayanan kami, dan akan terus bekerja maksimal sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024, Polres Paser Berikan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik