November 29, 2023

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Kabar Baik Bagi Warga Kabupaten Paser, Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022

Polrespaser.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022. Pemutihan Pajak yang sebelumnya sampai tanggal 31 Oktober kini diperpanjang hingga 30 Desember 2022.

Namun, ada 1 poin yang dihapus dari program pemutihan tersebut yaitu tidak adanya penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya juga tahun tahun sebelumnya. Program ini berlaku di seluruh UPTD PPRD Wilayah seluruh Kalimantan Timur.

Ada 4 jenis diskon pembayaran pajak dalam insentif relaksasi tersebut.

  1. Diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
  2. Diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
  3. Diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun.
  4. Bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Hari Purnomo, S.Sos, M.H., membenarkan informasi tersebut.

“Ayo masyarakat wajib pajak Kabupaten Paser segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor, tunggu apa lagi,” ujarnya kepada humas saat ditemui diruang pribadinya.

HUMAS POLRES PASER