November 28, 2023

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Wakapolres Paser Beri Arahan Kepada Anggotanya Terkait Tilang elektronik (ETLE)

Polrespaser.net – Wakapolres Paser Kompol Irawan Setyono, S.H, S.I.K, M.H, mengumpulkan seluruh personel Sat Lantas Polres Paser di lapangan indoor Mapolres Paser pada, Jumat (28/10). Ia mengatakan bahwa Polres Paser tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual, namun lebih dikedepankan dengan teguran dan edukasi kepada masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Paser sebagaimana, Bapak Kapolda, Bapak Kaporles juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” kata Wakapolres Paser kepada anggotanya.

Dia menambahkan, penegakan hukum akan tetap dilakukan jika adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Terakhir, Wakapolres Paser meminta kepada para Personel Sat Lantas untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan” Tutupnya.

HUMAS POLRES PASER