Polrespaser.net – Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka dari itu, Kepolisian Resor Paser melalui Satuan Lalu Lintas terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diberbagai bidang pelayanan kepolisian.
.
.
HOTLINE
No Hotline : 110
No Telpon : 081342011948
Email : Lalulintaspaser@gmail.com
SOSMED
Facebook : Satlantas Polres Paser
Instagram : Satlantas Polres Paser
More Stories
Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024, Polres Paser Berikan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik