Polrespaser.net – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Arifin (44), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kamis (20/10/2022) malam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, 1 buah botol lengkap dengan sedotan yang di fungsikan sebagai bong, 3 buah sendok Takar terbuat dari sedotan pelastik, 1 buah plastik klip kosong uk. Kecil, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-, 1 buah korek api merk tokai warna ungu, 1 buah Handphone android warna biru metalik, 1 buah pelastik Bening, 2 buah pelastik klip yang di dalamny terdapat sisa serbuk Kristal yang di duga narkotika jenis shabu.
“Kejadiannya berawal dari Petugas kepolisian Polsek Kuaro mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Lolo sering di jadikan tempat transaksi Narkoba, selanjutnya petugas kepolisian polsek kuaro melaksanakan penyelidikan mendalam terkait informasi masyarakat tersebut, sehingga kemudian selanjutnya di dapati satu nama yang sering melakukan transaksi narkotika tersebut yaitu An. SAIFUL ARIFIN selanjutnya terhadap pelaku yang dicurigai tersebut dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Sehingga di temukan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkoba jenis Shabu, 2 buah plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu, 1 bendel Plastik Klip kosong ukuran kecil, 1 buah botol lengkap dengan sedotan yang difungsikan sebagai bong, 3 buah sendok takar terbuat dari sedotan Plastik, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah korek api merk tokai warna ungu, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan dari shabu dan 1 buah Handphone android warna biru metalik yang semua barang tersebut di dapat di rumah pelaku,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024, Polres Paser Berikan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik