Polrespaser.net – Kepolisian Resor Paser melalui Satuan Lalu Lintas terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diberbagai bidang pelayanan kepolisian.
Satpas Lantas untuk pelayanannya mengandeng fungsi Provost sebagai bentuk pencegahan penyimpangan dalam pelayanan.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Hari Purnomo, S.Sos, M.H, mengatakan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat pihaknya menggandeng fungsi Provost.
“Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami menggandeng fungsi provost dalam pelayanan,” ujar AKBP Kade Budiyarta pada Selasa, (11/10/2022).
Lebih lanjut, Ia mengatakan bagi masyarakat agar dalam pengajuan permohonan SIM untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan.
“Silahkan langsung datang ke satpas lantas kepada pemohon SIM, ikuti semua tahapan dalam uji teori mau pun prakteknya,” ujar AKP Hari Purnomo.
Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024, Polres Paser Berikan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik