November 28, 2023

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Satresnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu Seberat 4,52 Gram

Polrespaser.net – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.

Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Mastu (28), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Jum’at (09/09/2022).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, 3 (tiga) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna putih merah, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaleng merk “DJISAMSOE”, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk “CACOSTE”, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (satu) buah handphone lipat merk “SAMSUNG” warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

“Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Batu Kajang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut anggota bergerak menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan anggota Polsek Batu Sopang,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.

“Kemudian pada Jumat (09/09) sekira pukul 14.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MASTU disamping rumah yang dimaksud dan mencoba melarikan diri serta terlihat melempar 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna putih merah namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan apa-apa. Selanjutnya pada kotak rokok yang dilempar tersebut ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar Terlapor dan menemukan barang bukti lainnya, yang mana barang-barang tersebut diakui Terlapor adalah barang-barang miliknya dan seluruh proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sdr. AL AMIN,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

HUMAS POLRES PASER