Polrespaser.net – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Kamarudin, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jl. Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot, Senin (22/08/2022) malam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu (Bruto: 2.12 Gram), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna merah.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kos sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terlapor sehingga ditemukan barang bukti tersebut,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024, Polres Paser Berikan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik