TANA PASER – Satuan Reserse mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ( Miras ) berbagai merk pada saat melaksanakan pemeriksaan terhadap Tempat Hiburan Malam ( THM / Karaoke ) yang menyediakan / menjual minuman beralkohol ( Miras ) giat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP DEDIK SANTOSO, SIK didampingi Kbo Iptu Gandung Waluyo, Kanit Pidum Iptu Suradin, Kanittipiter Ipda Andi Ferial, SH dan Kasi Propam Ipda Supriyanto , Kamis (9/9/2021) tengah malam.Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, SIK mengatakan kegiatan rutin pemeriksaan terhadap Tempat Hiburan Malam ( THM / Karaoke ) yang dilaksanakan untuk menjaga Kamtimbmas agar tetap kondusif dan mensosialisakan Instruksi Bupati Paser Nomor 16 tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang PPKM level 3 di wilayah Kab Paser. Kasat Reskrim mengatakan saat melaksanakan pemeriksaan di tempat hibuaran malam / Karaoke “ 999 “ diamankan minuman beralkohol ( Miras ) berbagai merk sebanyak 71 ( Tujuh puluh satu ) botol dan tempat hiburan malam / Karaoke “ Zahra “ sebanyak 13 ( Tiga belas ) botol kemudian barang bukti di amankan oleh Sat Reskrim Polres Paser guna proses lebih lanjut. “ pungkasnya “
Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan
More Stories
Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024, Polres Paser Berikan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik