
TANA PASER, Polres Paser Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 tersangka AMIRUDDIN Als AMIR Warga Desa Tanah Priuk Kec Tanah Grogot Kab Paser dan HIDAYAT Als AWINK Als DAYAT Warga Desa Sungai Tuak Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim pada Senin (9/8/2021) malam. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu ( Bruto 1,47 gram ) dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah )
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disebuah Gg buntu dibelakang kantor si cepat expres Jalan Modang Tanah Grogot Kab Paser Kaltim sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan seseorang yang setelah ditanya mengaku Bernama AMIRUDIN Als AMIR Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadapa Sdr. AMIRUDIN Als AMIR ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk “MARLBORO” dikantong celana Sdr. AMIRUDIN Als AMIR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, dan uang tunai hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk “REALME” warna hitam.
Selanjutnya Sdr. AMIRUDIN Als AMIR dilakukan introgasi dan mengaku telah memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdr. HIDAYAT Als AWINK Als DAYAT, dan sebelum diamankan oleh petugas kepolisian Sdr. AMIRUDIN Als AMIR juga mengaku baru saja menerima setoran uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. HIDAYAT Als AWINK Als DAYAT dan sempat mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu bersama-sama di Jl. Pangeran Mentri Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan menurut keterangan Sdr. AMIRUDIN Als AMIR, biasanya Sdr. HIDAYAT Als AWINK Als DAYAT, akan melewati Gang Buntu dibelakang Si Cepat Express Jl. Modang Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk bertemu. Kemudian anggota opsnal resnarkoba polres paser stand by disekitaran tempat tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 wita datang seseorang laki-laki melewati gang tersebut kemudian langsung diamankan oleh petegus kepolisian dan setelah ditanya mengaku bernama Sdr. HIDAYAT Als AWINK Als DAYAT. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. HIDAYAT Als AWINK Als DAYAT dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO” warna biru yang berisi percakapan tentang transaksi Narkotika Jenis Shabu bersama Sdr. AMIRUDIN Als AMIR yang disaksikan oleh ketua RT setempat Sdr. ROSIHAN. Kemudian anggota opsnal resnarkoba polres paser bergerak menuju rumah kontrakan Sdr. AMIRUDIN Als AMIR di Jl. Pangeran Mentri Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk dilakukan penggeledahan. Selanjutnya salah satu petugas kepolisian bertanya kepada Sdr. AMIRUDIN Als AMIR “DIMANA KAMU TARUH BARANG (SHABU) LAINNYA…!!!” selanjutnya Sdr. AMIRUDIN Als AMIR menjelaskan bahwa ada 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu lainnya yang disimpan diluar rumah, atas pengakuan tersebut anggota opsnal resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik yang bertuliskan “REXONA” dan didalam bungkusan tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu lalu ditemukan 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong, serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) buah sendok takar terbuar dari potongan kertas karton warna putih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur Sdr. AMIRUDIN Als AMIR dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, dan proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga sekitar Sdr. MUKHAMAD RIDWAN. Selanjutnya para Tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
More Stories
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
menjelang Pemilu Tahun 2024 Polres Paser Tingkatkan pengamanan di Kantor KPU dan Gudang Logistik
Pimpin Apel Siaga, ini Penekanan Wakapolres Paser Kepada Personil Polres Paser.