PASER-Seorang pemuda berinisial S, warga Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, harus menjalani sanksi adat Mayar Salah setelah melakukan pengancaman terhadap personel Polsek Long Kali menggunakan senjata tajam jenis keris.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, saat petugas Polsek Long Kali mendatangi rumah pemuda tersebut untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Bukannya kooperatif, S justru mengancam petugas yang sedang menjalankan tugas.
Menanggapi hal ini, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Long Kali IPTU Slamet Hafidin, S.H., M.H., mengambil pendekatan humanis dengan mengedepankan kearifan lokal suku Paser melalui mekanisme adat.
Upacara adat Mayar Salah digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 di kediaman tokoh adat Bpk. Yusran. Prosesi tersebut merupakan bentuk permohonan maaf pelaku kepada institusi kepolisian dan sebagai wujud penghormatan terhadap budaya leluhur Paser.
“Pendekatan ini kami tempuh demi menjaga harmoni dan keamanan masyarakat Long Kali, serta mengedepankan nilai-nilai kultural dalam penyelesaian konflik,” ujar IPTU Slamet Hafidin.
Prosesi adat dilakukan dengan sederhana atas pertimbangan ekonomi pelaku, namun tetap menjunjung tinggi makna dan nilai adat. Senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah diserahkan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Langkah ini mendapat apresiasi dari tokoh adat dan masyarakat sekitar. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih menghormati petugas dan menjunjung hukum serta adat yang berlaku.
Humas Polres Paser







More Stories
Kapolres Paser Hadiri Launching Industri Pertanian dan Penanaman Jagung Serentak di Desa Lolo
Kapolres Paser Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025
Kanit Binmas Polsek Long Kali bersama anggota Dampingi Warga Panen Jagung Dukung Program Asta Cita