Tana paser – Polres Paser kembali melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) yang bertempat di Ruang Rupatama Polres Paser, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Sidang ini bertujuan memberikan bimbingan dan nasihat kepada anggota kepolisian yang akan melangsungkan pernikahan, agar dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Paser, Kompol Hendro Wibowo, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Ketua Sidang. Dalam sambutannya, Kompol Hendro Wibowo menyampaikan pentingnya menjaga komitmen dalam membina rumah tangga, terutama bagi anggota kepolisian yang harus selalu siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Sidang ini merupakan bentuk pembinaan bagi anggota agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam berumah tangga, sekaligus sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan izin kawin dari pimpinan,” ujar Kompol Hendro Wibowo yang mewakili Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ustadz Syahrul, S.Pd.I., yang memberikan bimbingan rohani bagi para pasangan, Ketua Bhayangkari atau yang mewakili, serta keluarga dari pasangan yang menjalani sidang. Adapun pasangan yang mengikuti sidang kali ini adalah Brigpol Awiluddin, S.H. dengan calon istri Marissa Divya Sharma, S.Kep., Briptu Faris Reza Darmawan dengan calon istri Chrismi Aggun Dwi Lestari, Briptu Aprianto Feggy Elshandy dengan calon istri Egi Dia Safitri, S.A.P., Bripda Muhammad Alfiyan Noer dengan calon istri Uswatun Hasanah, Bripda Rahmat Ihsan dengan calon istri Rizky Puspita Andini, dan Bripda Andhika Galih Nirwana dengan calon istri Rusti Mustika Sari.
Sidang BP4R ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, termasuk penelitian persyaratan izin kawin oleh Ketua Sidang, pembinaan kedisiplinan dan kode etik profesi kepolisian yang disampaikan oleh Kasi Propam Polres Paser, serta bimbingan dari Ketua Bhayangkari Cabang Paser kepada calon istri anggota. Tidak ketinggalan, Ustadz Syahrul memberikan bimbingan mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan nilai-nilai agama dan ketuhanan.
Selain itu, masing-masing pasangan juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab dan saling mendukung dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Setelah semua persyaratan diteliti dengan seksama, hasil sidang menyatakan bahwa seluruh pasangan yang mengikuti Sidang BP4R kali ini dapat direkomendasikan untuk mendapatkan izin kawin dari pimpinan. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dokumen dan doa bersama agar rumah tangga yang akan dibangun oleh para pasangan ini diliputi keberkahan dan kebahagiaan.
Humas polres paser.
More Stories
Polsek Tanjung Harapan Gencar Laksanakan Patroli dan Sambang Malam Hari Dan Siang hari untuk Jaga Keamanan Wilayah
Polres Paser Gelar FGD Bersama KPU dan Bawaslu untuk Sukseskan Pilkada Damai 2024
KPU Kabupaten Paser Gelar Training of Trainer bagi PPK dan PPS dalam Persiapan Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024