November 4, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Para kapolsek jajaran polres paser Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Tanah Grogot

Tana Paser – Kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2023 dilaksanakan di Ruang Rapat Sadurengas Hotel Kyriad, Tanah Grogot, Acara ini diselenggarakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur dan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyatukan persepsi terkait penyelesaian usaha atau kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru yang ada di wilayah Kabupaten Paser. Kamis (03/10/2024)

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kasubdit Dirkonsevasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dian Risdianto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Ari Wibawanto, Kepala Bagian SDA Kabupaten Paser Khozinatul Asror, para Kapolsek jajaran Polres Paser, Danramil se-Kabupaten Paser, para Kepala Desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kabupaten Paser.

Sosialisasi ini menyoroti pentingnya pemahaman terkait ketentuan umum dalam peraturan tersebut, seperti inventarisasi kegiatan terbangun di kawasan yang dilindungi, skema penyelesaian, tata cara penyelesaian kegiatan terbangun, serta monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian di kawasan suaka alam dan pelestarian alam. Diharapkan, kegiatan ini dapat membantu memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Paser.

Kapolres paser AKBP Novy Adi wibowo SIK, MH Melalui Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan Suhariyanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan, terutama dalam menjaga ekosistem di kawasan yang dilindungi. “Polres Paser mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. Kami siap bersinergi dengan BKSDA, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memastikan segala usaha atau kegiatan yang berada di kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Iwan Suhariyanto mewakili Kapolres Paser.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polres Paser akan terus berperan aktif dalam monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan yang dilindungi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak kelestarian lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. “Kami berharap, dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Paser dapat berjalan secara optimal dan efektif,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan bertukar pendapat mengenai tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2023. Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Ari Wibawanto, menyampaikan bahwa peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas di kawasan konservasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian alam.

Selain itu, Kasubdit Dirkonsevasi Sumber Daya Alam Kementerian, Dian Risdianto, menegaskan bahwa penegakan aturan ini sangat penting untuk menghindari kegiatan ilegal yang dapat merusak ekosistem. “Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan yang ketat agar semua kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak, termasuk masyarakat, aparat pemerintah, dan sektor swasta, dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang ada, serta ikut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Paser.

Humas polres Paser.