Tana paser – Polres Paser melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan ini berlangsung di Ruang KBO Satresnarkoba Polres Paser, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., bersama sejumlah personel Satresnarkoba lainnya. Selasa (03/8)
Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan barang bukti berupa sabu seberat 101 gram. Diketahui, dua dari tiga tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka mengaku tergiur dengan keuntungan besar dan cepat dari peredaran narkoba. Selama menjalani masa penahanan sebelumnya, mereka bahkan memperluas jaringan melalui interaksi dengan sesama tahanan narkotika.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., menyatakan bahwa Polres Paser terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan angka peredaran gelap narkotika di Kabupaten Paser,” ungkapnya.
Kegiatan konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab antara media dan pihak Satresnarkoba, memberikan kesempatan bagi media untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Humas polres paser.
More Stories
Jelang Pilkada Polres Paser Tingkatkan Pengamanan di Kantor KPU.
Kapolri Hadiri HUT ke-79 TNI AL
Karo Ops Polda Kaltim Pimpin Apel Siaga Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Kaltim