September 8, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Ungkap Kasus Curanmor Sat Reskrim Amankan 1 Orang Warga Kalsel.

Tana Paser – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Paser. Pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor milik Muhammad Noor (39), seorang warga Desa Suliliran, Paser Belengkong, dilaporkan hilang dari teras rumahnya. Kejadian ini terjadi setelah korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitamnya pada sore hari sebelumnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Muhammad Noor sempat melihat sepeda motornya masih berada di teras rumah sekitar pukul 24.00 WITA saat ia keluar untuk menunggu proses mencuci pakaian. Namun, pada pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WITA, setelah melaksanakan salat subuh, istri korban atas nama Serin, melihat dan menyadari bahwa sepeda motor milik suaminya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar desa tidak membuahkan hasil, dan kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro STrK, SIK mengatakan, benar Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Unit Jatanras Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor di Gedung KNPI, Kecamatan Tanah Grogot. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial EC (35), warga Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Ujarnya

Iptu Helmi menambahkan bahwa, Dalam interogasi, tersangka EC mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa ia juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max warna hitam, Yamaha Vixion warna hitam, dan Kawasaki Ninja 250 warna merah.

Total kerugian materiil yang dialami korban, Muhammad Noor, diperkirakan mencapai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pungkasnya

Humas polres Paser.