September 13, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Paser dan Polsek Batu Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Sungai Terik.

Tana paser – Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang. Korban yang diketahui bernama DS (68 tahun), warga Desa Batu Kajang, ditemukan tewas di lokasi kandang babi miliknya dengan luka-luka yang mengindikasikan tindak kekerasan.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh istri korban, Martauli Marbun, pada pukul 19.00 WITA setelah ia bersama tetangganya, Ketut Muji Winarto, menemukan korban tergeletak di sekitar kandang babi. Martauli sebelumnya meminta bantuan Ketut untuk mencari suaminya yang belum kembali setelah pergi ke kandang babi untuk memeriksa peliharaannya. Setibanya di lokasi, mereka menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa dengan luka serius di bagian kepala dan tubuh.

Kapolres paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kapolsek Batu Sopang Iptu Harwanto SH mengatakan, personil kita dari Polsek Batu Sopang segera merespons laporan tersebut dan membawa jenazah korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Dr. Andrew mengungkapkan bahwa korban mengalami empat luka sayatan benda tajam di kepala, dua luka sayatan di wajah, satu luka berlubang di punggung, dan luka di tangan kanan yang menyebabkan jari tengah dan jari manis putus. Ungkap Iptu Harwanto

Dia menambahkan, Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi mendapat petunjuk tentang tiga orang mencurigakan yang telah menjual babi di Dusun Tokare, Desa Batu Kajang. Ketiga orang ini juga terlihat membawa senapan dan parang. Pada pukul 22.00 WITA, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Sat Intelkam Polres Paser, dan Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu FDW (20 tahun) dan SL (24 tahun), yang saat itu kembali ke Dusun Tokare untuk menawarkan hasil buruan mereka. Terangnya

Setelah diinterogasi, FDW dan SL mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut bersama dua pelaku lainnya, AW (26 tahun) dan E, alias Ebet, yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka juga mengaku telah mencuri seekor babi dan sebuah handphone merk Samsung milik korban. Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WITA, tim gabungan berhasil menangkap tersangka ketiga, AW, di rumah temannya di Desa Sungai Terik.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah selembar baju berlumuran darah milik korban, sebuah handphone Samsung, senapan angin dengan gagang kayu warna coklat milik pelaku, dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang juga milik pelaku.

Terhadap pelaku dengan Kasus ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dan hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka keempat, E, alias Ebet. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap tersangka yang tersisa untuk dilakukan proses Hukum. Tutupnya

Humas polres paser.