Polrespaser.net – Pihak Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan pelaku pengrusakan sepeda motor yang dilakukan bersama-sama di Tepian Siring Kanilo pada, Senin (7/8).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Helmi Septi Saputro, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada hari Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 23.15 Wita, pada saat Pelapor bersama dua rekannya sedang duduk di tepian siring kandilo. Tersebut diatas kemudian di datangi oleh 3 orang berboncengan yg tidak di kenal dengan mengendarai 1 unit sepeda motor scopy kemudian salah satu dari ketiga orang tersebut mengacungkan sebilah badik atau pisau kepada pelapor dan kedua rekannya.
“Karena melihat keadaan itu Saksi ke-1, saksi ke-2 dan saksi ke-3 merasa panik dan memutuskan untuk melarikan diri (terpencar) dengan meninggalkan, 1 unit sepeda motor Honda beat milik saksi ke-1 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R milik Saksi ke-2 saat para saksi kembali ke TKP Melihat kedua motor tersebut sudah dalam keadaan Rusak kemudian barang lainnya Satu buah hp merek samsung A03s warna hitam milik saksi ke-1, Satu buah hp merek Oppo a17k warna biru milik saksi ke-3 serta satu buah Helm merek KYT kyoto warna putih milik saksi ke-2 yang ditaruh di atas kursi siring kandilo sudah tidak ada / hilang,” terangnya.
Kemudian pada hari Senin (7/8), Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Terlapor yang berinisial A (20) sedang berada di wilayah Barabai Prov. Kalsel.
“Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Hulu Sungai Tengah dan melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan Terlapor. Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal terhadap terlapor, ia mengakui Perbuatan Bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang Bersama dengan Sdr. MAA dan Sdr. S, kemudian Pelaku dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun enam bulan pidana penjara.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Ciptakan Pemilu Damai Polres Paser Laksanakan Pengamanan Tahapan Kampanye di Desa Krayan Jaya.
Ciptakan pemilu Damai Polsek Muara Samu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar.
Cipkon pemilu Damai Polsek Kuaro Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar