Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro, S.Trk, SIK mengatakan pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wita Personel Sat Reskrim Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Guest House Iman Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim Sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 23.30 wita Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang di Guest Houses Iman dan di kamar 08 Guest House Iman ada seorang pemuda yang sedang bermain Judi Slot di Website https://vivo4dslot1.top/mobile/home dengan akun Username : kodok32, dan setelah dilakukan Interogasi awal Pelaku mengakui perbuatannya.
Unit reskrim Polres Paser Juga mengamnkan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A20s warna Hitam milik Saudara NS kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut.
Pelaku sendiri dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman penjara maksimal 4 tahun.
More Stories
Ciptakan Pemilu Damai Polres Paser Laksanakan Pengamanan Tahapan Kampanye di Desa Krayan Jaya.
Ciptakan pemilu Damai Polsek Muara Samu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar.
Cipkon pemilu Damai Polsek Kuaro Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar