Polrespaser.net – Unit Jatanran Sat Reskrim Polres Paser mengamankan seorang pria di duga pemilik senjata api rakitan laras panjang di sebuah rumah di Desa Maliri, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (3/7/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser bahwa ada informasi dari masyarakat bahwa disekitar Desa Maliri Kec. Muara Komam ada yang memiliki Senjata Api Rakitan jenis Dumduman.
“Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa pelaku yakni Sdr. P memilik Senjata Api Rakitan jenis Dumduman,” ujarnya.
“Kemudian setelah dilakukan interogasi awal terhadap Sdr. P, ia mengakui bahwa Senjata Api Rakitan jenis Dumduman tersebut benar miliknya dan didapat dari Sdr. H dan pelaku hanya membuat bahan peledak dari Korek Kayu dan Amunisi dari Timah yang dilelehkan dan dicetak dengan menggunakan bambu kecil,” sambung Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 12/DRT/1951, pasal 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutup Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Piket Posko OMP 2024 Polres Paser Berjalan Lancar
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo Gelar “Jumat Curhat” dengan Pemuka Agama Nasrani di Gereja Katolik Alleluia, Tanah Grogot
Polres paser Dukung Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah di Tanah Grogot