Polrespaser.net – Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial MA (44) di duga pemilik senjata api rakitan laras pendek di sebuah rumah di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (03/07/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang memiliki senjata api rakitan laras pendek.
“Atas kejadian itu, anggota Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa senjata api berserta 2 butir amunisi yang disimpan didalam tas sepempang berserta dengan pemiliknya,” ujarnya.
“Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh anggota Sat Resnarkoba, pelaku mengakui bahwa Senjata Api Rakitan laras pendek tersebut benar miliknya,” sambung Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 12/DRT/1951, pasal 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutup Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Polsek Tanjung Harapan Gencar Laksanakan Patroli dan Sambang Malam Hari Dan Siang hari untuk Jaga Keamanan Wilayah
Polres Paser Gelar FGD Bersama KPU dan Bawaslu untuk Sukseskan Pilkada Damai 2024
KPU Kabupaten Paser Gelar Training of Trainer bagi PPK dan PPS dalam Persiapan Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024