September 12, 2024

PRESISI

Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan

Simpan Sabu di Rumah, Satresnarkoba Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

Polrespaser.net – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial T (36) dan seorang wanita berinisial DN (34) pelaku penyalahgunaan narkotika bertkp di Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada, Kamis (13/04/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 3 Paket Plastik Klip Yang Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Bening Di Duga Narkotika Jenis Shabu Berbagai Macam Dan Ukuran (Berat Bruto 6,82 Gram), 1 Pak Palstik Klip Kosong, 1 Bendel Palstik Klip Kosong, 1 Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik, 2 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Kantong Plastic Warna Biru, 1 Buah Kantong Plastic Warna Hitam, 1 Buah HP Merk REALME C15 Warna Biru, 1 Buah HP Merk VIVO Y15 S Warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO Warna Hitam dan Uang Tunai Sebesar Rp.1.500.000,-.

“Berawal dari penangkapan Sdri. EN pada hari Rabu (12/04), diketahui bahwa pelaku mendapatkan Sabhu dari Sdr. T, Kemudian atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Kamis (13/04) sekira pukul 03.00 Wita Anggota Satresnarkoba Mengamankan para terlapor di Jl. Kandilo Bahari Kec. Tanah Grogot,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.

“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan di saksikan oleh Ketua RT dan setelah dilakukan penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 2 paket serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Sabhu dengan dibungkus di dalam Plastic Warna Biru, Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot dan ditemukan barang bukti lainnya. Kemudian anggota juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di JL. Pelopor Persimpangan Brimob Desa Jone Kec. Tanah Grogot dan dilakukan penggeledahan dengan temuan 1 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya yang diakui milik para pelaku,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

HUMAS POLRES PASER