Polrespaser.net – Bertempat di ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser digelar pemusnahaan barang bukti 20 paket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 5,81 gram, Selasa (11/04/2023).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kanit l Resnarkoba Polres Paser IPDA Alam Syari, Kasat Tahti IPDA Suparman, JPU Yulianus Mario, S.H., BRIGPOL Frima (Provos) dan Anggota Satresnarkoba Polres Paser.
Kapolres Pase AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
“Terhadap Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Cb. Surabaya, selanjutnya Barang bukti di musnahkan dengan dimasukan kedalam toples plastik warna putih transparan yang berisikan Air kemudian diaduk sehingga berbaur/larut dengan air, selanjutnya dibuang/larutkan kedalam lubang Closet/Septi Tank hingga Habis,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 11.00 Wita berlangsung aman, tertib dan kondusif.
HUMAS POLRES PASER
More Stories
Piket Posko OMP 2024 Polres Paser Berjalan Lancar
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo Gelar “Jumat Curhat” dengan Pemuka Agama Nasrani di Gereja Katolik Alleluia, Tanah Grogot
Polres paser Dukung Pagelaran Gerakan Seniman Masuk Sekolah di Tanah Grogot